Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label opium

Fatwa rokok dari pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah (9/9)

“WAHAI orang-orang yang berakal! Dunia tidaklah kekal. Oleh karena itu, berhati-hatilah dan kembalilah kepada kebenaran! “Tinggalkanlah setiap jalan yang menyimpang! Tinggalkanlah setiap benda yang memabukkan! “Khamar bukan satu-satunya benda yang dapat menghancurkan manusia. Bahkan, sesungguhnya opium, ganja, marijuana, morfin, toddy, dan benda-benda yang memabukkan lainnya yang dijadikan kebiasaan, kesemuanya itu meruntuhkan dan menghancurkan akal pada akhirnya. “Oleh karena itu, jaunkanlah diri Anda darinya! “Sesungguhnya saya tidak memahami mengapa Anda menyalahgunakan benda-benda ini yang menyebabkan kematian ribuan penyalah guna lain seperti Anda. “Sesungguhnya kemuḍaratan-kemuḍaratan yang dihasilkan khamar bagi orang-orang Eropa disebabkan bahwa dahulu Nabi ‘Īsā a.s. biasa meminumnya, mungkin karena suatu penyakit kronis atau kebiasaan terdahulu. “Akan tetapi, wahai Anda-kaum muslimin! Sesungguhnya Nabi Anda saw. bersih dan suci dari setiap benda yang memabukkan dalam arti yang

Fatwa rokok dari pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah (8/9)

Masih terkait tentang rokok. Ḥaḍrat Masīḥ Mau‘ūd a.s. bersabda: “BANYAK orang tidak menyadari hakikat bai’at. Ingatlah! Sesungguhnya Anda telah bertaubat pada hari ini dengan mengakui dosa-dosa Anda yang silam di hadapan Allāh Ta‘ālā. “Anda telah berjanji untuk tidak mendatangi lagi dosa kecil maupun dosa besar pada masa mendatang. “Inilah janji dan ikrar yang Anda ikat kepada Allāh di atas tanganku. Oleh karena itu, Anda wajib menjauhkan diri Anda dari dosa-dosa ini sebisa usaha dan akal Anda sesuai dengan janji dan ikrar Anda. “Hal itu disebabkan bahwa janji ini memiliki dua efek. Siapa beramal dengannya, Allāh akan mewariskan karunia-karunia-Nya di kehidupan ini dan menurunkan rahmat-Nya sesuai dengan janji-Nya. “Adapun dia yang melanggar perjanjian ini dan membatalkan ikrar ini, dia berhak mendapatkan azab Allāh karena pembatalannya akan janjinya dan ikrarnya ada beserta Allāh, yakni dia berbuat buruk kepada-Nya. “Anda melihat di dunia bahwa dia yang membatalkan perjanj

Fatwa rokok dari pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah (7/9)

“PENDAPAT bahwa orang-orang kafir merasakan kepuasan dengan kelegaan yang hakiki temasuk dalam kesalahan. “Sesungguhnya orang-orang yang berpendapat demikian tidak menyadari bagaimana orang-orang ini telah menjadi budak khamar dan benda-benda yang memabukkan lainnya. “Betapa banyak di antara mereka yang kekuatannya menjadi lemah. Seandainya mereka memiliki ketenangan dan ketentraman, mengapa mereka melakukan bunuh diri? “Sesungguhnya seorang mukmin tidak akan pernah selamanya melakukan bunuh diri. “Hal yang masyhur dari khamar dan benda-benda yang memabukkan lainnya adalah bahwa ia dapat memberikan kekuatan lahiriah. “Akan tetapi, hal yang paling besar dalam memberikan kekuatan dan mendatangkan kelegaan dan ketentraman adalah iman yang tulus. “Seorang mukmin adalah dia yang Allāh berfirman mengenainya: وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ “Terdapat dua surga bagi dia yang takut akan kedudukan Tuhannya. (Majalah al-Ḥakam, 17 Agustus 1902, halaman 6)” _ penerjemah

Fatwa rokok dari pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah (6/9)

SESEORANG bertanya, “Kami telah mendengar bahwa Tuan mengharamkan menghisap hookah.” Lantas, Ḥaḍrat al-Masīḥ al-Mau‘ūd a.s. menjawab, “Kami tidak pernah menetapkan satupun hukum bahwa rokok haram layaknya keharaman memakan daging babi dan meminum khamar. “Hanya saja, hal itu merupakan perbuatan yang sia-sia yang setiap mukmin wajib meninggalkannya. Adapun menghisapnya untuk sesuatu yang penting seperti penyembuhan medis, hal itu tidak bermasalah. (Majalah Badr, 2 April 1903, halaman 82; dan 23 Juli 1903 halaman 88)” _ penerjemah:  Ibnu Abī ‘Iffat

Fatwa rokok dari pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah (5/9)

“MANUSIA dimungkinkan untuk dapat meninggalkan apa yang sudah menjadi kebiasaannya jika dia merupakan seorang mukmin yang benar. “Terdapat banyak orang di dunia yang telah berhasil meninggalkan kebiasaan-kebiasaan mereka terdahulu. “Terdapat sebagian orang yang terus-menerus meminum khamar sepanjang hidup, tetapi mereka meninggalkannya pada masa tua mereka dengan sekejap saja padahal meninggalkan suatu adat tertentu pada masa tua dapat menyebabkan berbagai macam penyakit. “Akan tetapi, mereka juga menjadi sembuh setelah merasa sakit sebentar karena meninggalkannya. “Aku melarang menghisap hookah dan mentakbirkannya sesuatu yang tidak boleh dilakukan, kecuali jika benda itu dibutuhkan untuk sesuatu yang penting. Sesungguhnya hal itu merupakan perbuatan yang sia-sia yang harus dijauhi manusia. (Majalah Badr, 28 Februari 1907, halaman 10)” _ penerjemah: Ibnu Abī ‘Iffat

Fatwa rokok dari pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah (4/9)

“SESUNGGUHNYA, tembakau tidak sama dengan khamar karena tidak mengarahkan manusia kepada kefasikan dan kedurjanaan. “Akan tetapi, membencinya dan menjauhkan diri darinya merupakan tuntutan ketakwaan karena keluar dari mulut penghisapnya bau yang tak sedap sebagaimana memasukkan dan mengeluarkan asap dari mulut merupakan pemandangan yang menjijikkan. “Seandainya tembakau ada pada zaman Ḥaḍrat Rasūlullāh saw., beliau tidak akan mentoleransi penggunaannya. Sesungguhnya hal itu adalah perbuatan yang absurd dan tidak berfaedah. “Hanya saja, kita tidak menggolongkannya ke dalam benda-benda yang memabukkan. Seandainya benda itu digunakan untuk penyembuhan, kita tidak melarangnya. Adapun selainnya, hal itu hanyalah membuang-buang uang. Seorang yang memiliki kesehatan yang baik adalah dia yang semata-mata tidak menetapi sesuatu seperti ini. (Majalah Badr, 3 April 1903, halaman 83)” _ penerjemah: Ibnu Abī ‘Iffat

Fatwa rokok dari pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah (2/9)

Pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyyah Mirza Ghulam Ahmad a.s. bersama putera beliau Sahibzada  Mirza Syarif Ahmad r.a. “KITA tidak menggolongkan tembakau ke dalam benda-benda yang memabukkan. “ Akan tetapi, menghisapnya merupakan sebuah perbuatan yang sia-sia. “ Allāh Ta‘ālā telah berfirman mengenai keadaan orang-orang mukmin: « وَالَّذِيْنَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُوْنَ — ‘Mereka adalah orang-orang yang berpaling dari kesia-siaan . ’ » “ Hanya saja, jika seorang dokter mensifatinya sebagai sarana kesembuhan bagi seseorang, tidak ada yang dapat melarang pemakaiannya. “ Adapun penghisapannya seperti biasa, hal itu sia-sia dan kemubadziran belaka. “ Seandainya benda itu ada pada zaman Ḥaḍrat Rasūlullāh saw . , beliau tentu akan membencinya dan tidak akan menyukainya bagi para Sahabat r . a. . ( Majalah al-Ḥakam , 24 Maret 1903, h a l a m an 7 ; penerjemah: Ibnu Abī ‘Iffat; http://nafirizaman.blogspot.com/2015/02/fatwa-fatwa-hadrat-al-masih-al-mauudas.html)”

Fatwa rokok dari pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah (1/9)

Pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad a.s. Ḥaḍrat al-Masīḥ al-Mau‘ūd a.s. bersabda: “TERDAPAT dalam ḥadīts ‘« من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعنيه » Salah satu keindahan Islam adalah bahwa dia meninggalkan apa yang tidak memberinya manfaat.’ “Kelor, hookah, tembakau (rokok), opium, dan lain sebagainya termasuk dalam kategori ini. “Penjauhan diri seseorang dari benda-benda ini menjadikan hidupnya sangat mudah bahkan seandainya kita mempersepsikan bahwa benda-benda ini tidak memiliki kemuḍaratan sedikitpun selain bahwa benda-benda ini memasukkan manusia kepada cobaan yang dahsyat dan kesulitan-kesulitan yang besar.