Langsung ke konten utama

Fatwa rokok dari pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah (4/9)

“SESUNGGUHNYA, tembakau tidak sama dengan khamar karena tidak mengarahkan manusia kepada kefasikan dan kedurjanaan.

“Akan tetapi, membencinya dan menjauhkan diri darinya merupakan tuntutan ketakwaan karena keluar dari mulut penghisapnya bau yang tak sedap sebagaimana memasukkan dan mengeluarkan asap dari mulut merupakan pemandangan yang menjijikkan.

“Seandainya tembakau ada pada zaman Ḥaḍrat Rasūlullāh saw., beliau tidak akan mentoleransi penggunaannya. Sesungguhnya hal itu adalah perbuatan yang absurd dan tidak berfaedah.

“Hanya saja, kita tidak menggolongkannya ke dalam benda-benda yang memabukkan. Seandainya benda itu digunakan untuk penyembuhan, kita tidak melarangnya. Adapun selainnya, hal itu hanyalah membuang-buang uang. Seorang yang memiliki kesehatan yang baik adalah dia yang semata-mata tidak menetapi sesuatu seperti ini. (Majalah Badr, 3 April 1903, halaman 83)”

_
penerjemah: Ibnu Abī ‘Iffat



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat Baiat ke dalam Jemaat Islam Ahmadiyah

PENDIRI Suci Ahmadiyah Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad (Imam Mahdi & Isa Almasih Yang Dijanjikan) a.s., pada tanggal 23 Maret 1889, telah menetapkan 10 Syarat Baiat atau Masuk dan mengikat janji/ikrar kesetiaan ke dalam Jemaat Islam Ahmadiyah yang isinya adalah sebagai berikut: 1. Di masa yang akan datang hingga masuk ke dalam kubur senantiasa akan menjauhi syirik. 2. Akan senantiasa menghindarkan diri dari segala corak bohong, zina, pandangan birahi terhadap bukan muhrim, perbuatan fasiq, kejahatan, aniaya, khianat, mengadakan huru-hara, dan memberontak serta tidak akan dikalahkan oleh hawa nafsunya meskipun bagaimana juga dorongan terhadapnya. 3. Akan senantiasa mendirikan salat lima waktu semata-mata karena mengikuti perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, dan dengan sekuat tenaga akan senantiasa mendirikan shalat Tahajud, dan mengirim selawat kepada Junjungannya Yang Mulia Rasulullah saw. dan memohon ampun dari kesalahan dan mohon perlindungan dari dosa/kelemahan-manusiawi; akan ingat ...

Fatwa rokok dari pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah (9/9)

“WAHAI orang-orang yang berakal! Dunia tidaklah kekal. Oleh karena itu, berhati-hatilah dan kembalilah kepada kebenaran! “Tinggalkanlah setiap jalan yang menyimpang! Tinggalkanlah setiap benda yang memabukkan! “Khamar bukan satu-satunya benda yang dapat menghancurkan manusia. Bahkan, sesungguhnya opium, ganja, marijuana, morfin, toddy, dan benda-benda yang memabukkan lainnya yang dijadikan kebiasaan, kesemuanya itu meruntuhkan dan menghancurkan akal pada akhirnya. “Oleh karena itu, jaunkanlah diri Anda darinya! “Sesungguhnya saya tidak memahami mengapa Anda menyalahgunakan benda-benda ini yang menyebabkan kematian ribuan penyalah guna lain seperti Anda. “Sesungguhnya kemuḍaratan-kemuḍaratan yang dihasilkan khamar bagi orang-orang Eropa disebabkan bahwa dahulu Nabi ‘Īsā a.s. biasa meminumnya, mungkin karena suatu penyakit kronis atau kebiasaan terdahulu. “Akan tetapi, wahai Anda-kaum muslimin! Sesungguhnya Nabi Anda saw. bersih dan suci dari setiap benda yang memabukkan dalam arti yang...