Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Badr 24 Juli 1903

Fatwa rokok dari pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah (3/9)

Pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyyah Mirza Ghulam Ahmad a.s. bersama putera beliau Sahibzada  Mirza Syarif Ahmad r.a. SUATU kali dibacakan di majlis Ḥaḍrat al-Masīḥ al-Mau‘ūd a.s. sebuah selebaran berbahasa Inggris mengenai kemuḍaratan-kemuḍaratan tembakau. Di dalamnya terdapat keterangan bahwa penggunaan tembakau merupakan sebab segala penyakit dan di dalamnya juga terdapat bahasa-bahasa hiperbolik dalam menjelek-jelekkan tembakau. Lantas, Ḥaḍrat al-Masīḥ al-Mau‘ūd a.s. bersabda: “Lihatlah perbedaan yang luas antara firman Allāh dan perkataan makhluk! Sesungguhnya Allāh Ta‘ālā, ketika menjelaskan kemudharatan-kemudharatan suatu benda, Dia juga menyebutkan manfaat-manfaatnya bersamaan dengannya karena tidak ada satupun benda yang sama sekali tidak didapati beberapa manfaat di dalamnya. “Akan tetapi, lihatlah ilmu-ilmu manusia! “Mereka berlebih-lebihan dalam menjelaskan kemuḍaratan-kemuḍaratan sebagian benda seperti ketika mereka sama sekali tidak menyebutkan sedikitpu