Langsung ke konten utama

Fatwa rokok dari pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah (3/9)

Mirza Ghulam Ahmad a.s. Masih Mau'ud Imam Mahdi Fatwa rokok dari pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah (3/10)
Pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyyah
Mirza Ghulam Ahmad a.s.
bersama putera beliau
Sahibzada Mirza Syarif Ahmad r.a.
SUATU kali dibacakan di majlis Ḥaḍrat al-Masīḥ al-Mau‘ūd a.s. sebuah selebaran berbahasa Inggris mengenai kemuḍaratan-kemuḍaratan tembakau.

Di dalamnya terdapat keterangan bahwa penggunaan tembakau merupakan sebab segala penyakit dan di dalamnya juga terdapat bahasa-bahasa hiperbolik dalam menjelek-jelekkan tembakau.

Lantas, Ḥaḍrat al-Masīḥ al-Mau‘ūd a.s. bersabda:

“Lihatlah perbedaan yang luas antara firman Allāh dan perkataan makhluk! Sesungguhnya Allāh Ta‘ālā, ketika menjelaskan kemudharatan-kemudharatan suatu benda, Dia juga menyebutkan manfaat-manfaatnya bersamaan dengannya karena tidak ada satupun benda yang sama sekali tidak didapati beberapa manfaat di dalamnya.

“Akan tetapi, lihatlah ilmu-ilmu manusia!

“Mereka berlebih-lebihan dalam menjelaskan kemuḍaratan-kemuḍaratan sebagian benda seperti ketika mereka sama sekali tidak menyebutkan sedikitpun manfaat tembakau.

“Tidak ada syak-wasangka bahwa syariat tidak membicarakan sedikitpun mengenai tembakau.

“Akan tetapi, kami menganggap penggunaannya makruh karena Ḥaḍrat Rasūlullāh saw. tentu akan melarang penggunaannya seandainya benda itu ada pada zaman beliau. (Majalah Badr, 24 Juli 1903)”

_
Penerjemah: Ibnu Abī ‘Iffat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat Baiat ke dalam Jemaat Islam Ahmadiyah

PENDIRI Suci Ahmadiyah Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad (Imam Mahdi & Isa Almasih Yang Dijanjikan) a.s., pada tanggal 23 Maret 1889, telah menetapkan 10 Syarat Baiat atau Masuk dan mengikat janji/ikrar kesetiaan ke dalam Jemaat Islam Ahmadiyah yang isinya adalah sebagai berikut: 1. Di masa yang akan datang hingga masuk ke dalam kubur senantiasa akan menjauhi syirik. 2. Akan senantiasa menghindarkan diri dari segala corak bohong, zina, pandangan birahi terhadap bukan muhrim, perbuatan fasiq, kejahatan, aniaya, khianat, mengadakan huru-hara, dan memberontak serta tidak akan dikalahkan oleh hawa nafsunya meskipun bagaimana juga dorongan terhadapnya. 3. Akan senantiasa mendirikan salat lima waktu semata-mata karena mengikuti perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, dan dengan sekuat tenaga akan senantiasa mendirikan shalat Tahajud, dan mengirim selawat kepada Junjungannya Yang Mulia Rasulullah saw. dan memohon ampun dari kesalahan dan mohon perlindungan dari dosa/kelemahan-manusiawi; akan ingat ...

Fatwa rokok dari pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah (9/9)

“WAHAI orang-orang yang berakal! Dunia tidaklah kekal. Oleh karena itu, berhati-hatilah dan kembalilah kepada kebenaran! “Tinggalkanlah setiap jalan yang menyimpang! Tinggalkanlah setiap benda yang memabukkan! “Khamar bukan satu-satunya benda yang dapat menghancurkan manusia. Bahkan, sesungguhnya opium, ganja, marijuana, morfin, toddy, dan benda-benda yang memabukkan lainnya yang dijadikan kebiasaan, kesemuanya itu meruntuhkan dan menghancurkan akal pada akhirnya. “Oleh karena itu, jaunkanlah diri Anda darinya! “Sesungguhnya saya tidak memahami mengapa Anda menyalahgunakan benda-benda ini yang menyebabkan kematian ribuan penyalah guna lain seperti Anda. “Sesungguhnya kemuḍaratan-kemuḍaratan yang dihasilkan khamar bagi orang-orang Eropa disebabkan bahwa dahulu Nabi ‘Īsā a.s. biasa meminumnya, mungkin karena suatu penyakit kronis atau kebiasaan terdahulu. “Akan tetapi, wahai Anda-kaum muslimin! Sesungguhnya Nabi Anda saw. bersih dan suci dari setiap benda yang memabukkan dalam arti yang...