Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Badr 28 Februari 1907

Fatwa rokok dari pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah (5/9)

“MANUSIA dimungkinkan untuk dapat meninggalkan apa yang sudah menjadi kebiasaannya jika dia merupakan seorang mukmin yang benar. “Terdapat banyak orang di dunia yang telah berhasil meninggalkan kebiasaan-kebiasaan mereka terdahulu. “Terdapat sebagian orang yang terus-menerus meminum khamar sepanjang hidup, tetapi mereka meninggalkannya pada masa tua mereka dengan sekejap saja padahal meninggalkan suatu adat tertentu pada masa tua dapat menyebabkan berbagai macam penyakit. “Akan tetapi, mereka juga menjadi sembuh setelah merasa sakit sebentar karena meninggalkannya. “Aku melarang menghisap hookah dan mentakbirkannya sesuatu yang tidak boleh dilakukan, kecuali jika benda itu dibutuhkan untuk sesuatu yang penting. Sesungguhnya hal itu merupakan perbuatan yang sia-sia yang harus dijauhi manusia. (Majalah Badr, 28 Februari 1907, halaman 10)” _ penerjemah: Ibnu Abī ‘Iffat