Langsung ke konten utama

Postingan

Ḥaḍrat Masīḥ Mau‘ūd a.s. ‘adzan dan mengimami Ṣalāt

Dikutip dari LB HAKṢALCIS | №. 001/1—7 TABLIGH 1400 HS  (Lembaran Berkala Hari Kesadaran Ṣalāt Majelis Cabang Cisalada). ḤAḌRAT Mian Abdullah Sanauri r.a. menceritakan kepada saya (Mirza Bashir Ahmad r.a.): “Pada masa-masa permulaan, Ḥaḍrat Masīḥ Mau‘ūd a.s. (Ḥaḍrat Ṣāḥib) sendiri yang biasanya ‘adzan dan beliau sendiri yang menjadi imam.”
Postingan terbaru

TUJUAN agama adalah agar manusia memperoleh keselamatan dari hawa nafsunya...

Ilustrasi:  shutterstock.com “ TUJUAN agama adalah agar manusia memperoleh keselamatan dari hawa nafsunya dan menciptakan kecintaan pribadi kepada Allāh yang Maha Kuasa

Fatwa rokok dari pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah (9/9)

“WAHAI orang-orang yang berakal! Dunia tidaklah kekal. Oleh karena itu, berhati-hatilah dan kembalilah kepada kebenaran! “Tinggalkanlah setiap jalan yang menyimpang! Tinggalkanlah setiap benda yang memabukkan! “Khamar bukan satu-satunya benda yang dapat menghancurkan manusia. Bahkan, sesungguhnya opium, ganja, marijuana, morfin, toddy, dan benda-benda yang memabukkan lainnya yang dijadikan kebiasaan, kesemuanya itu meruntuhkan dan menghancurkan akal pada akhirnya. “Oleh karena itu, jaunkanlah diri Anda darinya! “Sesungguhnya saya tidak memahami mengapa Anda menyalahgunakan benda-benda ini yang menyebabkan kematian ribuan penyalah guna lain seperti Anda. “Sesungguhnya kemuḍaratan-kemuḍaratan yang dihasilkan khamar bagi orang-orang Eropa disebabkan bahwa dahulu Nabi ‘Īsā a.s. biasa meminumnya, mungkin karena suatu penyakit kronis atau kebiasaan terdahulu. “Akan tetapi, wahai Anda-kaum muslimin! Sesungguhnya Nabi Anda saw. bersih dan suci dari setiap benda yang memabukkan dalam arti yang

Fatwa rokok dari pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah (8/9)

Masih terkait tentang rokok. Ḥaḍrat Masīḥ Mau‘ūd a.s. bersabda: “BANYAK orang tidak menyadari hakikat bai’at. Ingatlah! Sesungguhnya Anda telah bertaubat pada hari ini dengan mengakui dosa-dosa Anda yang silam di hadapan Allāh Ta‘ālā. “Anda telah berjanji untuk tidak mendatangi lagi dosa kecil maupun dosa besar pada masa mendatang. “Inilah janji dan ikrar yang Anda ikat kepada Allāh di atas tanganku. Oleh karena itu, Anda wajib menjauhkan diri Anda dari dosa-dosa ini sebisa usaha dan akal Anda sesuai dengan janji dan ikrar Anda. “Hal itu disebabkan bahwa janji ini memiliki dua efek. Siapa beramal dengannya, Allāh akan mewariskan karunia-karunia-Nya di kehidupan ini dan menurunkan rahmat-Nya sesuai dengan janji-Nya. “Adapun dia yang melanggar perjanjian ini dan membatalkan ikrar ini, dia berhak mendapatkan azab Allāh karena pembatalannya akan janjinya dan ikrarnya ada beserta Allāh, yakni dia berbuat buruk kepada-Nya. “Anda melihat di dunia bahwa dia yang membatalkan perjanj

Fatwa rokok dari pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah (7/9)

“PENDAPAT bahwa orang-orang kafir merasakan kepuasan dengan kelegaan yang hakiki temasuk dalam kesalahan. “Sesungguhnya orang-orang yang berpendapat demikian tidak menyadari bagaimana orang-orang ini telah menjadi budak khamar dan benda-benda yang memabukkan lainnya. “Betapa banyak di antara mereka yang kekuatannya menjadi lemah. Seandainya mereka memiliki ketenangan dan ketentraman, mengapa mereka melakukan bunuh diri? “Sesungguhnya seorang mukmin tidak akan pernah selamanya melakukan bunuh diri. “Hal yang masyhur dari khamar dan benda-benda yang memabukkan lainnya adalah bahwa ia dapat memberikan kekuatan lahiriah. “Akan tetapi, hal yang paling besar dalam memberikan kekuatan dan mendatangkan kelegaan dan ketentraman adalah iman yang tulus. “Seorang mukmin adalah dia yang Allāh berfirman mengenainya: وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ “Terdapat dua surga bagi dia yang takut akan kedudukan Tuhannya. (Majalah al-Ḥakam, 17 Agustus 1902, halaman 6)” _ penerjemah

Fatwa rokok dari pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah (6/9)

SESEORANG bertanya, “Kami telah mendengar bahwa Tuan mengharamkan menghisap hookah.” Lantas, Ḥaḍrat al-Masīḥ al-Mau‘ūd a.s. menjawab, “Kami tidak pernah menetapkan satupun hukum bahwa rokok haram layaknya keharaman memakan daging babi dan meminum khamar. “Hanya saja, hal itu merupakan perbuatan yang sia-sia yang setiap mukmin wajib meninggalkannya. Adapun menghisapnya untuk sesuatu yang penting seperti penyembuhan medis, hal itu tidak bermasalah. (Majalah Badr, 2 April 1903, halaman 82; dan 23 Juli 1903 halaman 88)” _ penerjemah:  Ibnu Abī ‘Iffat