SESEORANG bertanya, “Kami telah mendengar bahwa Tuan mengharamkan menghisap hookah.” Lantas, Ḥaḍrat al-Masīḥ al-Mau‘ūd a.s. menjawab, “Kami tidak pernah menetapkan satupun hukum bahwa rokok haram layaknya keharaman memakan daging babi dan meminum khamar. “Hanya saja, hal itu merupakan perbuatan yang sia-sia yang setiap mukmin wajib meninggalkannya. Adapun menghisapnya untuk sesuatu yang penting seperti penyembuhan medis, hal itu tidak bermasalah. (Majalah Badr, 2 April 1903, halaman 82; dan 23 Juli 1903 halaman 88)” _ penerjemah: Ibnu Abī ‘Iffat
Ajaran Islam Ahmadiyah ini adalah nama blog, dibuat oleh Almarhum Ir. Lalu Masta yang berisi dan demi memenuhi konten-konten tentang ajaran Islām Aḥmadiyyah. Editor: Rahmat Ali ‘Daeng Mattiro’ (r.ali.bt@gmail.com).