SESEORANG bertanya, “Kami telah mendengar bahwa Tuan mengharamkan menghisap hookah.”
Lantas, Ḥaḍrat al-Masīḥ al-Mau‘ūd a.s. menjawab, “Kami tidak pernah menetapkan satupun hukum bahwa rokok haram layaknya keharaman memakan daging babi dan meminum khamar.
“Hanya saja, hal itu merupakan perbuatan yang sia-sia yang setiap mukmin wajib meninggalkannya. Adapun menghisapnya untuk sesuatu yang penting seperti penyembuhan medis, hal itu tidak bermasalah. (Majalah Badr, 2 April 1903, halaman 82; dan 23 Juli 1903 halaman 88)”
_
penerjemah: Ibnu Abī ‘Iffat
Lantas, Ḥaḍrat al-Masīḥ al-Mau‘ūd a.s. menjawab, “Kami tidak pernah menetapkan satupun hukum bahwa rokok haram layaknya keharaman memakan daging babi dan meminum khamar.
“Hanya saja, hal itu merupakan perbuatan yang sia-sia yang setiap mukmin wajib meninggalkannya. Adapun menghisapnya untuk sesuatu yang penting seperti penyembuhan medis, hal itu tidak bermasalah. (Majalah Badr, 2 April 1903, halaman 82; dan 23 Juli 1903 halaman 88)”
_
penerjemah: Ibnu Abī ‘Iffat
Komentar