Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Badr 10 Oktober 1902

Fatwa rokok dari pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah (2/9)

Pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyyah Mirza Ghulam Ahmad a.s. bersama putera beliau Sahibzada  Mirza Syarif Ahmad r.a. “KITA tidak menggolongkan tembakau ke dalam benda-benda yang memabukkan. “ Akan tetapi, menghisapnya merupakan sebuah perbuatan yang sia-sia. “ Allāh Ta‘ālā telah berfirman mengenai keadaan orang-orang mukmin: « وَالَّذِيْنَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُوْنَ — ‘Mereka adalah orang-orang yang berpaling dari kesia-siaan . ’ » “ Hanya saja, jika seorang dokter mensifatinya sebagai sarana kesembuhan bagi seseorang, tidak ada yang dapat melarang pemakaiannya. “ Adapun penghisapannya seperti biasa, hal itu sia-sia dan kemubadziran belaka. “ Seandainya benda itu ada pada zaman Ḥaḍrat Rasūlullāh saw . , beliau tentu akan membencinya dan tidak akan menyukainya bagi para Sahabat r . a. . ( Majalah al-Ḥakam , 24 Maret 1903, h a l a m an 7 ; penerjemah: Ibnu Abī ‘Iffat; http://nafirizaman.blogspot.com/2015/02/fatwa-fatwa-hadrat-al-masih-al-mauudas.html)”

Fatwa rokok dari pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah (1/9)

Pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad a.s. Ḥaḍrat al-Masīḥ al-Mau‘ūd a.s. bersabda: “TERDAPAT dalam ḥadīts ‘« من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعنيه » Salah satu keindahan Islam adalah bahwa dia meninggalkan apa yang tidak memberinya manfaat.’ “Kelor, hookah, tembakau (rokok), opium, dan lain sebagainya termasuk dalam kategori ini. “Penjauhan diri seseorang dari benda-benda ini menjadikan hidupnya sangat mudah bahkan seandainya kita mempersepsikan bahwa benda-benda ini tidak memiliki kemuḍaratan sedikitpun selain bahwa benda-benda ini memasukkan manusia kepada cobaan yang dahsyat dan kesulitan-kesulitan yang besar.