Pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad a.s. |
“TERDAPAT dalam ḥadīts ‘« من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعنيه » Salah satu keindahan Islam adalah bahwa dia meninggalkan apa yang tidak memberinya manfaat.’
“Kelor, hookah, tembakau (rokok), opium, dan lain sebagainya termasuk dalam kategori ini.
“Penjauhan diri seseorang dari benda-benda ini menjadikan hidupnya sangat mudah bahkan seandainya kita mempersepsikan bahwa benda-benda ini tidak memiliki kemuḍaratan sedikitpun selain bahwa benda-benda ini memasukkan manusia kepada cobaan yang dahsyat dan kesulitan-kesulitan yang besar.
“Sebagai contoh, jika seseorang dipenjarakan dan dia hanya mendapati roti dalam penjara itu, tetapi dia tidak mendapatkan morfin, opium, atau hal-hal lain yang menyerupai keduanya atau seandainya dia pergi ke suatu tempat yang mirip dengan penjara, hal itu juga tetap akan membuatnya menderita suatu penderitaan yang luar biasa.
“Seseorang hendaknya tidak menghancurkan kesehatannya sendiri demi suatu kepuasan yang remeh-temeh.
“Betapa mengerikannya hukum syariat ketika dia mentakbirkan benda-benda yang berbahaya ini membawa kemuḍaratan juga bagi keimanan dan di atasnya terdapat khamar.
“Tidak ada keraguan bahwa terdapat permusuhan antara benda-benda yang memabukkan dan ketakwaan.
“Salah satu yang terbesar dalam merusak adalah opium karena kerusakan yang dibuatnya lebih dahsyat secara medis daripada khamar, yakni menghancurkan segala kekuatan yang manusia diciptakan dengannya.”
(Majalah Badr, 10 Oktober 1902, halaman 3; penerjemah: Ibnu Abī ‘Iffat; http://nafirizaman.blogspot.com/2015/02/fatwa-fatwa-hadrat-al-masih-al-mauudas.html)
Komentar