Langsung ke konten utama

Fatwa rokok dari pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah (1/9)

rokok fatwa tentang Pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah
Pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah
Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad a.s.
Ḥaḍrat al-Masīḥ al-Mau‘ūd a.s. bersabda:

“TERDAPAT dalam ḥadīts ‘« من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعنيه » Salah satu keindahan Islam adalah bahwa dia meninggalkan apa yang tidak memberinya manfaat.’

“Kelor, hookah, tembakau (rokok), opium, dan lain sebagainya termasuk dalam kategori ini.

“Penjauhan diri seseorang dari benda-benda ini menjadikan hidupnya sangat mudah bahkan seandainya kita mempersepsikan bahwa benda-benda ini tidak memiliki kemuḍaratan sedikitpun selain bahwa benda-benda ini memasukkan manusia kepada cobaan yang dahsyat dan kesulitan-kesulitan yang besar.


“Sebagai contoh, jika seseorang dipenjarakan dan dia hanya mendapati roti dalam penjara itu, tetapi dia tidak mendapatkan morfin, opium, atau hal-hal lain yang menyerupai keduanya atau seandainya dia pergi ke suatu tempat yang mirip dengan penjara, hal itu juga tetap akan membuatnya menderita suatu penderitaan yang luar biasa.

“Seseorang hendaknya tidak menghancurkan kesehatannya sendiri demi suatu kepuasan yang remeh-temeh.

“Betapa mengerikannya hukum syariat ketika dia mentakbirkan benda-benda yang berbahaya ini membawa kemuḍaratan juga bagi keimanan dan di atasnya terdapat khamar.

“Tidak ada keraguan bahwa terdapat permusuhan antara benda-benda yang memabukkan dan ketakwaan.

“Salah satu yang terbesar dalam merusak adalah opium karena kerusakan yang dibuatnya lebih dahsyat secara medis daripada khamar, yakni menghancurkan segala kekuatan yang manusia diciptakan dengannya.”

(Majalah Badr, 10 Oktober 1902, halaman 3; penerjemah: Ibnu Abī ‘Iffat; http://nafirizaman.blogspot.com/2015/02/fatwa-fatwa-hadrat-al-masih-al-mauudas.html)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat Baiat ke dalam Jemaat Islam Ahmadiyah

PENDIRI Suci Ahmadiyah Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad (Imam Mahdi & Isa Almasih Yang Dijanjikan) a.s., pada tanggal 23 Maret 1889, telah menetapkan 10 Syarat Baiat atau Masuk dan mengikat janji/ikrar kesetiaan ke dalam Jemaat Islam Ahmadiyah yang isinya adalah sebagai berikut: 1. Di masa yang akan datang hingga masuk ke dalam kubur senantiasa akan menjauhi syirik. 2. Akan senantiasa menghindarkan diri dari segala corak bohong, zina, pandangan birahi terhadap bukan muhrim, perbuatan fasiq, kejahatan, aniaya, khianat, mengadakan huru-hara, dan memberontak serta tidak akan dikalahkan oleh hawa nafsunya meskipun bagaimana juga dorongan terhadapnya. 3. Akan senantiasa mendirikan salat lima waktu semata-mata karena mengikuti perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, dan dengan sekuat tenaga akan senantiasa mendirikan shalat Tahajud, dan mengirim selawat kepada Junjungannya Yang Mulia Rasulullah saw. dan memohon ampun dari kesalahan dan mohon perlindungan dari dosa/kelemahan-manusiawi; akan ingat ...

Anak-anak berpuasa | Wajibkah?

Ilustrasi dari blog Khalifah Imam Mahdi Ḥaḍrat Mirzā Basyīru'd-Dīn Maḥmūd Aḥmad r.a. bersabda: “BANYAK orang yang memerintahkan anak kecil untuk berpuasa. Padahal bagi setiap kewajiban dan perintah terdapat batas dan waktu yang berbeda-beda. “Menurut kami, masa sebagian perintah berlaku mulai dari usia 4 tahun dan sebagian ada yang masa perintahnya mulai dari usia 7 tahun sampai 12 tahun, dan sebagian ada yang mulai dari usia 15 tahun sampai 18 tahun. “Menurut saya, perintah puasa berlaku kepada anak mulai berusia 15 sampai 18 tahun dan ini merupakan batas kedewasaan. Dia hendaknya membiasakan berpuasa mulai dari usia 15 tahun dan pada usia 18 tahun, dia menganggap puasa sebagai kewajiban. “Saya teringat ketika kami masih kecil. Kami juga mendambakan untuk berpuasa. Akan tetapi, Ḥaḍrat Masīḥ Mau‘ūd a.s. (pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah) tidak membiarkan kami berpuasa.

Ḥaḍrat Masīḥ Mau‘ūd a.s. ‘adzan dan mengimami Ṣalāt

Dikutip dari LB HAKṢALCIS | №. 001/1—7 TABLIGH 1400 HS  (Lembaran Berkala Hari Kesadaran Ṣalāt Majelis Cabang Cisalada). ḤAḌRAT Mian Abdullah Sanauri r.a. menceritakan kepada saya (Mirza Bashir Ahmad r.a.): “Pada masa-masa permulaan, Ḥaḍrat Masīḥ Mau‘ūd a.s. (Ḥaḍrat Ṣāḥib) sendiri yang biasanya ‘adzan dan beliau sendiri yang menjadi imam.”