Langsung ke konten utama

Ḥaḍrat Masīḥ Mau‘ūd a.s. ‘adzan dan mengimami Ṣalāt

Dikutip dari LB HAKṢALCIS | №. 001/1—7 TABLIGH 1400 HS (Lembaran Berkala Hari Kesadaran Ṣalāt Majelis Cabang Cisalada).


ḤAḌRAT
Mian Abdullah Sanauri r.a. menceritakan kepada saya (Mirza Bashir Ahmad r.a.):

“Pada masa-masa permulaan, Ḥaḍrat Masīḥ Mau‘ūd a.s. (Ḥaḍrat Ṣāḥib) sendiri yang biasanya ‘adzan dan beliau sendiri yang menjadi imam.”

Saya (Mirza Bashir Ahmad) menjelaskan bahwa belakangan Ḥaḍrat Maulwi Abdul Karim [r.a.] yang telah ditetapkan sebagai imam ṣalāt. Dan kami dengar bahwa sebenarnya Ḥaḍrat Ṣāḥib telah menunjuk Ḥaḍrat Maulwi Nuruddin sebagai imam tetapi Maulwi Nuruddin menunjuk Maulwi Abdul Karim. Demikianlah, Maulwi Abdul Karim tetap menjadi imam sampai beliau wafat pada tahun 1905. 

Ḥaḍrat Ṣāḥib biasanya berdiri di sebelah kanan Maulwi Abdul Karim. Sedangkan ma’mum lainnya di belakang. Kalau Maulwi Abdul Karim tidak ada dan juga setelah kewafatan beliau maka yang menjadi imam adalah Maulwi Nuruddin.

Mengenai Ṣalāt Jum‘at, pada masa-masa permulaan dan kadang-kadang di masa-masa akhir hayat Ḥaḍrat Masīḥ Mau‘ūd a.s. ketika kesehatan beliau membaik, Ṣalāt Jum‘at diselenggarakan di mesjid besar yang sekarang disebut oleh orang-orang sebagai Masjid Aqṣa. Dan yang menjadi imam adalah Maulwi Abdul Karim.

Belakangan, ketika kondisi kesehatan Ḥaḍrat Ṣāḥib menurun maka untuk Ḥaḍrat Ṣāḥib, Ṣalāt Jum’at dipimpin oleh Maulwi Abdul Karim di Masjid Mubarak. Sedangkan di mesjid besar (Masjid Aqṣa) Ṣalāt Jum‘at dipimpin oleh Maulwi Nuruddin.

Setelah kewafatan Maulwi Abdul Karim, yang menjadi imam Ṣalāt Jum‘at di Masjid Mubarak adalah Maulwi Muhammad Ahsan Ṣāḥib. Dan jika beliau tidak ada maka yang menjadi imam [Ṣalāt] Jum‘at adalah Maulwi Sayyid Muhammad Sarwar Syah. Sedangkan di Masjid Aqṣa yang menjadi imam tetap Maulwi Nuruddin. Sampai masa kewafatan Ḥaḍrat Ṣāḥib, demikianlah yang berlaku.

Ṣalāt ‘Īd, umumnya diimami oleh Maulwi Abdul Karim. Dan, sesudah [kewafatan] beliau maka yang menjadi imam Ṣalāt ‘Īd adalah Maulwi Nuruddin. 

Untuk Ṣalāt Jenazah, jika Ḥaḍrat Ṣāḥib turut hadir maka beliau sendirilah yang memimpin ṣalāt.

Referensi:

Mirza Bashir Ahmad, M.A., Sīratul-Mahdī Jilid I.  Aḥmadiyyah Kutub Khānah Qādiyān, 1923, halaman 144—145, “riwayat nomor 151”; penerjemah: MI—Kemang, 16 Desember 2000; penyunting-ulang: Rahmat Ali—Cisalada, 3 Feberuari 2021.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-syarat Baiat ke dalam Jemaat Islam Ahmadiyah

PENDIRI Suci Ahmadiyah Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad (Imam Mahdi & Isa Almasih Yang Dijanjikan) a.s., pada tanggal 23 Maret 1889, telah menetapkan 10 Syarat Baiat atau Masuk dan mengikat janji/ikrar kesetiaan ke dalam Jemaat Islam Ahmadiyah yang isinya adalah sebagai berikut: 1. Di masa yang akan datang hingga masuk ke dalam kubur senantiasa akan menjauhi syirik. 2. Akan senantiasa menghindarkan diri dari segala corak bohong, zina, pandangan birahi terhadap bukan muhrim, perbuatan fasiq, kejahatan, aniaya, khianat, mengadakan huru-hara, dan memberontak serta tidak akan dikalahkan oleh hawa nafsunya meskipun bagaimana juga dorongan terhadapnya. 3. Akan senantiasa mendirikan salat lima waktu semata-mata karena mengikuti perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, dan dengan sekuat tenaga akan senantiasa mendirikan shalat Tahajud, dan mengirim selawat kepada Junjungannya Yang Mulia Rasulullah saw. dan memohon ampun dari kesalahan dan mohon perlindungan dari dosa/kelemahan-manusiawi; akan ingat ...

Iman Kepada Allah (Aqidah Ahmadiyah)

SEKARANG, saya hendak menjelaskan aqidah Ahmadiyah dengan mengambil keterangan dari beberapa tulisan Pendiri Jemaat Ahmadiyah Hadhrat Ahmad a.s. sendiri berkenaan Iman Kepada Allah. Beliau telah bersabda: “Kami beragama Islam, kami beriman kepada Allah Yang Maha Esa, yang segala sesuatu bergantung kepada-Nya Yang Maha Tunggal.” (Nûru`l-Ĥaq, Juz I, hal. 6). Sabdanya lagi: “Saya beraqidah dari lubuk hati yang dalam bahwa Allah itu adalah Yang menjadikan alam, Dia itu Esa, Maha Kuasa, Maha Mulia dan menguasai segala sesuatu yang nampak dan yang sembunyi.” (Â`înah Kamâlât-i-Islâm, hal. 384). Sabdanya lagi: “Allah itu Tunggal, Kekal berdiri sendiri tidak beranak dan tidak bersekutu.” (Anjâm-i-Atham, hal. 267). Beliau bersabda lagi: “Dengan kemuliaan Allah saya bersumpah bahwa saya mengutamakan keridhaan-Nya melebihi segala perkara dan pintu-Nya melebihi segala pintu lain; dan kesukaan-Nya melebihi kesukaan orang lain dan bahwa Dia beserta dengan saya setiap waktu dan saya pun mengikuti-Nya ...

Anak-anak berpuasa | Wajibkah?

Ilustrasi dari blog Khalifah Imam Mahdi Ḥaḍrat Mirzā Basyīru'd-Dīn Maḥmūd Aḥmad r.a. bersabda: “BANYAK orang yang memerintahkan anak kecil untuk berpuasa. Padahal bagi setiap kewajiban dan perintah terdapat batas dan waktu yang berbeda-beda. “Menurut kami, masa sebagian perintah berlaku mulai dari usia 4 tahun dan sebagian ada yang masa perintahnya mulai dari usia 7 tahun sampai 12 tahun, dan sebagian ada yang mulai dari usia 15 tahun sampai 18 tahun. “Menurut saya, perintah puasa berlaku kepada anak mulai berusia 15 sampai 18 tahun dan ini merupakan batas kedewasaan. Dia hendaknya membiasakan berpuasa mulai dari usia 15 tahun dan pada usia 18 tahun, dia menganggap puasa sebagai kewajiban. “Saya teringat ketika kami masih kecil. Kami juga mendambakan untuk berpuasa. Akan tetapi, Ḥaḍrat Masīḥ Mau‘ūd a.s. (pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah) tidak membiarkan kami berpuasa.